menu1

Kamis, 15 Juni 2017

Tahapan Perumusan RKT adalah sebagai beriku


1. Persiapan
Sebelum perumusan RKT dilakukan, Kepala Sekolah & Dewan Guru bersama Komite Sekolah membentuk Tim Perumus RKT yang disebut Kelompok Kerja Rencana Kerja Sekolah (KKRKT). KKRKT ini beranggotakan 6 orang yang terdiri dari unsur : kepala sekolah, wakil kepala sekolah,  wakil dari guru, wakil dari TU, dan wakil dari komite sekolah. Setelah KKRKT terbentuk, KKRKT mengikuti pembekalan / orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan perumusan RKT yang diselenggarakan oleh sekolah.

2. Perumusan RKT
Perumusan RKT dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut:
Tahap Kesatu        : Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan, yaitu dengan cara membandingkan antara ”apa yang diinginkan (harapan)” dengan “apa yang ada saat ini” atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai sekolah. Identifikasi tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini.
1. Menyusun Profil
2. Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan
3. Merumuskan Tantangan

Tahap Kedua         : Analisis Pemecahan Tantangan
Langkah-langkah dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Penyebab Tantangan Utama
2. Menentukan Alternatif Pemecahan Tantangan Utama

Tahap Ketiga         : Penyusunan Program
Dalam penyusunan program, ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Menetapkan Sasaran
2.  Menetapkan Program
3. Menetapkan Penanggungjawab Program
4. Menentukan Indikator Keberhasilan Program
5. Menentukan Kegiatan dan
6. Menyusun Jadwal Kegiatan.

Tahap Keempat     : Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan                            
Pada tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan, perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.

3. Pengesahan RKT
Setelah RKT selesai dirumuskan oleh KKRKT, RKT dibahas bersama oleh kepala sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah untuk dikaji ulang agar RKT yang telah dirumuskan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKT yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan nasional Kabupaten Musi Banyuasin. Akhirnya, RKT yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Sekolah.

Landasan HukumLandasan hukum Perumusan RKT ini sebagai berikut :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 (Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. PP No. 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan Pendidikan dikelola  atas dasar Rencana Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Sekolah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah / Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM.  RKJM/T disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Berikan komentar di sini
2. Tetapi Komentar tentang Postingan kami, Bukan Iklan.
3. Jika terdapat iklan terpaksa kami hapus

.